Bisnis.com, JAKARTA - Uang pecahan logam 100 rupiah dan 20 rupiah tahun 1999 masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
"Masyarakat tidak boleh menolak jika mendapatkan uang logam Rp100 dan Rp200 dari siapa pun," kata Kasir Satu Bank Indonesia (BI) Mataram Nusa Tenggara Barat, Nur Akhad, Senin (22/6).
Penegasan itu dikemukakannya karena masih banyak masyarakat terutama di Pulau Lombok yang enggan bahkan tidak mau menerima uang pecahan Rp100 dan Rp200 sebagai alat pembayaran.
"Padahal uang itu masih sah. Tapi saya tidak tahu persis apa alasan mereka tidak menerima terutama pedagang di pasar sering menolak jika ada pembeli menggunakan uang receh tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dengan menolak pembayaran yang menggunakan uang logam yang masih berlaku itu, masyarakat telah melakukan kesalahan karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.
Apabila orang menolak untuk menerima rupiah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 33 Undang-Undang 7/2011 berupa kurungan satu tahun dan denda Rp200 juta.
"Hal itu sudah berulang kali kita sosialisasikan, tetapi pemahaman masyarakat berbeda-beda," katanya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai lembaga perbankan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag).
Pedagang di Mataram Enggan Terima Uang Recehan Rp100 dan Rp200
Uang pecahan logam 100 rupiah dan 20 rupiah tahun 1999 masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu