Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk menyambut baik diterbitkannya relaksasi aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia melalui PBI Nomor 17/10/PBI/2015 yang mulai berlaku per 18 Juni 2015.
Head of Consumer Lending PT Bank CIMB Niaga Tony Tardjo menuturkan pelonggaran aturan LTV tersebut akan membantu menggairahkan kredit di sektor properti dan kendaraan bermotor.
"Saya rasa peraturan ini akan cukup membantu pertumbuhan kredit kami. Kami harapkan setelah lebaran sudah dapat dirasakan impactnya peraturan ini," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (24/6/2015).
Berdasarkan laporan keuangan perseroan hingga Maret 2015 penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Bank CIMB Niaga tercatat senilai Rp22,66 triliun atau hanya naik sebesar 2,3% secara tahunan. Sedangkan kredit kendaraan bermotor (KKB) tercatat senilai Rp18,80 triliun atau naik sebesar 4,4% secara tahunan.
Adapun pada tahun ini, CIMB Niaga menargetkan pertumbuhan KPR sebesar 12% dan auto loan sebesar 10%.
Sebelumnya, BI melonggarkan kebijakan makroprudensial dengan meningkatkan rasio LTV untu KPR dan KKB. Dalam aturan baru tersebut besaran uang muka KPR diturunkan sebesar 10% untuk perbankan konvensional dan 5% untuk perbankan syariah dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ).
Begitu pula untuk uang muka kredit kendaraan bermotor juga diturunkan sebesar 5% baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dari 25% menjadi 20%.