Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KEPEMILIKAN: Gugatan Pemegang Saham Bank Dinar Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh tuntutan atas PT Bank Dinar Indonesia Tbk yang diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya.
Bank Dinar/Antara
Bank Dinar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh tuntutan atas PT Bank Dinar Indonesia Tbk yang diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 27 Desember 2010 sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya maka gugatan tersebut ditolak secara seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Imam Gultom dalam amar putusannya, Rabu (24/6/2015).

Adalah Hadi Susanto Sidharta, salah satu pemegang saham Bank Dinar, yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Dalam perkara No. 567/PDT.G/2014/PN JKT.SEL itu, Hadi meminta pengadilan membatalkan RUPSLB Bank Dinar pada 27 Desember 2010 itu.

Menurut Hadi, rapat tersebut telah mengambil keputusan tidak sesuai dengan agenda rapat yang ditetapkan. Salah satunya adalah menetapkan Syaiful Amir sebagai tergugat II dan Andre Mirza Hartawan selaku tergugat III sebagai stand by buyer.

“Keputusan rapat yang menetapkan tergugat II dan tergugat III sebagai standby buyer adalah tidak sah dan cacat hukum,” ungkap Hadi dalam gugatannya.

Tidak sahnya RUPSLB tersebut, lanjut Hadi dikarenakan RUPS dalam mata acara lain-lain harusnya tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Hal itu berdasarkan pasal 75 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

Majelis hakim berpendapat berbeda. Setelah melewati proses persidangan dan memeriksa bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa RUPS telah sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, RUPS itu telah diberitahukan kepada seluruh pemegang saham dan telah melewati penundaan sekali karena tidak kuorum.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat Syahril Muhammad mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengaku merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat prinsip-prinsip pemberian kuasa. "Kami akan melakukan banding dan tetap akan mempertanyakan prinsip pemberian kuasa," jelasnya.

Saat RUPSLB 27 Desember 2010 itu, Hadi memberi kuasa kepada Syaiful Amir untuk hadir dalam RUPSLB. Menurut Hadi, Syaiful Amir harusnya membeli saham atas nama dirinya.

Kemudian hasil pembelian saham tersebut akan dijual Hadi kepada Amir sesuai dengan kesepakatan nomor 31, perjanjian notaris Dewi Kusumawati tanggal 27 Oktober dan Akta Pengikatan Jual Beli nomor 32 tahun 2010. Tetapi, RUPSLB itu memutuskan Syaiful Amir menjadi standby buyer.

Kuasa hukum tergugat L. Supandi Suwardi mengatakan pihaknya optimistis akan tetap menang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. "Saya yakin dari awal karena ini bukti-buktinya sudah lengkap," ungkapnya.

Dia menyatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya sesuai dengan jawaban yang telah disampaikan Bank Dinar dalam persidangan. Sebagai gambaran, ini bukan kali pertama Bank Dinar digugat oleh Hadi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan Hadi atas emiten berkode DNAR itu.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper