Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmen untuk serius mengawasi 50 grup konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp5.142 triliun atau menguasai 70,5% dari aset industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan dalam satu grup konglomerasi terdapat 33 konglomerasi keuangan yang memiliki 2-3 perusahaan. Lalu terdapat 12 konglomerasi keuangan, yang dalam satu konglomerasi terdiri dari 4-8 perusahaan.
"Ada juga lima konglomerasi yang memiliki lebih dari delapan entitas perusahaan," ungkapnya di Kantor OJK, Jumat (26/6/2015).
Adapun total aset industri jasa keuangan tersebut mencapai Rp7.289 triliun. Dengan melihat porsi konglomerasi keuangan yang cukup besar, kata Nelson, otoritas akan konsisten dan efektif serta bakal mempersiapkan infrastruktur pengawasan dari sisi internal.
Sebelumnya, OJK telah merilis Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 yang menegaskan agar konglomerasi yang ada di Indonesia wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.
Nelson menuturkan selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan grup konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.
Selain itu, juga mendapatkan pandangan langsung mengenai perkembangan sektor keuangan dan memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan.
Pada Jumat (26/6/2015), OJK mengundang Grup Astra Financial Service Grup Astra Permata dengan entitas utama PT Bank Permata Tbk mendapat kesempatan pertama untuk hadir dalam pertemuan dengan Dewan Komisioner OJK.