Bisnis.com, DENPASAR - Perubahan mekanisme dan masa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali. Pasalnya, perubahan ketentuan itu mendadak dan tanpa ada sosialisasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali I, Tonny Widijo K mengatakan kebijakan tersebut keluar setelah peserta sengaja menyiasati peraturan sebelumnya, dimana dana JHT itu diambil setiap lima tahun.
"Karena itu, pemerintah mengembalikan fungsi dari program JHT yakni dana yang ada didalamnya benar-benar digunakan peserta untuk menopang keperluan hidup ketika memasuki usia pensiun. Strategi itu secara legalitas telah dipayungi UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
Menyusul perubahan itu, mekanisme dan masa pencairan JHT yang sebelumnya mengacu pada UU No.3 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada UU 40/2004 pasal 37 ayat 1-5 dan Peraturan Pemerintah (PP), mengamanatkan syarat pencairan JHT minimal kepesertaan 10 tahun kerja dan tidak lagi 5 tahun, layaknya Jamsostek selama ini.
"Memang banyak masyarakat yang datang menanyakan hal tersebut kepada kami, namun kami pun baru mendapatkan suratnya di akhir Juni 2015, sehingga belum sempat mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.
DANA JHT: Dulu Bisa Ambil Setiap 5 Tahun, Sekarang Tidak Boleh
Perubahan mekanisme dan masa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Natalia Indah Kartikaningrum
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Kompaknya BlackRock dan Vaguard di Saham PGAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

44 detik yang lalu
Porseni PNM 2025 Resmi Ditutup dengan Semangat Merdeka

11 menit yang lalu
Genjot Likuiditas, BI Kurangi SRBI Jadi Rp720,01 Triliun

36 menit yang lalu
BI Rate Turun Lagi, Ekonom Nilai Bank Sentral Berada di Jalur Pro Growth

1 jam yang lalu
PNM Ajak Karyawan Maknai Merdeka dengan Kontribusi Nyata

48 menit yang lalu