Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Turunkan DP Pembelian Kendaraan, Ini Rincian Aturannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu: Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.

Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.

"Penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%," demikian seperti dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2015).

Dia menerangkan untuk kendaraan roda dua dan tiga, perusahaan pembiayaan yang non performing financing kurang dari 5%, uang muka atau down payment menjadi 15% untuk konvensional dan 10% untuk syariah dari sebelumnya yang 20%.

Sementara itu, untuk NPF yang lebih 5% dikenakan down payment sebesar 20% untuk konvensional dan 15% untuk syariah, sedangkan untuk piutang unit usaha syariah (UUS) lebih dari 50% akan dikenakan down payment sebesar 15%.

Kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan tujuan produktif, lanjutnya, sebelumnya dikenakan down payment sebesar 20% menjadi 15% untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan 10% untuk pembiyaan syariah yang NPFnya kurang dari 5%.

Sementara itu, untuk NPF lebih 5%, down payment perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah tetap sebesar 20% untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan dengan tujuan produktif.

"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan produktif dikenakan uang muka sebesar 15%," ucap Edi.

Kendaraan roda empat atau lebih digunakan konsumtif, yang sebelumnya dikenakan uang muka sebesar 25%, sekarang menjadi sebesar 20% untuk konvensional dan syariah. Hal itu berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang NPFnya di bawah 5%.

Perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah yang NPFnya lebih dari 5% dikenakan uang muka untuk pembelian mobil roda empat atau lebih yang digunakan tujuan konsumtif tetap 25%.

"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan konsumtif dikenakan uang muka sebesar 20%," kata Edi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper