Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mengusulkan penghapusan batas waktu pelaksanaan fungsi pembiayaan kepada perbankan dan lembaga keuangan lain guna mendukung penyaluran kredit pemilikan rumah atau KPR.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial Raharjo Adisusanto mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah itu dilakukan karena pasar pembiayaan primer dinilai belum maksimal.
Padahal, jelasnya, saat ini pemerintah tengah menggenjot penyediaan hunian bagi masyarakat melalui program sejuta rumah.
“Kami ingin memberikan likuiditas, karena itu kami usulkan untuk diperpanjang atau sebaiknya dihapus batasannya,” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (21/10).
Raharjo mengatakan saat ini masih banyak masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, yang belum dapat mengakses KPR. Rasio pemanfaatan KPR terhadap produk domestik bruto di Indonesia masih sekitar 3%.
Kondisi itu, sebutnya, jauh berbeda dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, dengan proporsi KPR terhadap PDB lebih dari 20%.
Di sisi lain, Raharjo mengatakan pelaksanaan fungsi pembiayaan juga pada akhirnya akan mendukung tugas utama perseroan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Kegiatan pembiayaan kepada perbankan dan lembaga keuangan lainnya diyakini dapat meningkatkan penyaluran KPR kepada masyarakat.
Dengan begitu, jelasnya, kumpulan KPR sebagai aset keuangan itu dapat disekuritisasi atau dipasarkan di pasar sekunder sebagai efek beragun aset atau EBA.
“Sumber pembiayaan perbankan terutama dana jangka pendek, padahal KPR bisa tenor hingga 20 tahun dan bunga tetap. Tentunya perbankan dan lembaga keuangan dengan rating lebih rendah lebih memilih kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, tugas dan fungsi BUMN yang didirikan untuk pelaksanaan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan diatur dalam Peraturan Presiden No. 1/2008 tentang Perubahan atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Perseroan terutama ditugaskan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi, yakni transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbit Efek Beragun Aset.
Selain itu, Pasal 20 Perpres No. 1/2008 menyatakan perseroan dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan kepada KPR. Namun, fungsi pembiayaan itu dilakukan paling lama sepuluh tahun sejak tanggal ditetapkannya perpres tersebut atau pada 2018.
Sebelumnya, Poltak Sibuea, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, mengatakan pihaknya tengah mengkaji pembatasan kegiatan PT Sarana Multigriya Finansial dalam menyalurkan pinjaman kepada perbankan. Hal itu dilakukan untuk meneguhkan fungsi perseroan sebagai lembaga sekuritisasi aset kredit perumahan.
Poltak mengatakan Perpres No.1/2008 merupakan salah satu ketentuan yang akan direvisi untuk meningkatkan peran lembaga negara dalam pembiayaan perumahan. Revisi yang diperkirakan rampung akhir 2015 itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan sedangkan Kementerian PUPR akan bertindak sebagai penanggung jawab.
Adapun, pada 2014, PT Sarana Multigriya Finansial tercatat merealisasikan penyaluran pinjaman senilai Rp3,03 triliun dan sekuritisasi senilai Rp1,5 triliun.
Sedangkan, pada tahun ini perseroan menargetkan penyaluran pembiayaan senilai Rp3,5 triliun kepada 16 institusi, baik berupa perbankan maupun multifinance.