Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VII DPR Syaiful Islam menegaskan pihaknya akan menolak usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas baru, yang disebut-sebut berlabel BUMN Khusus.
"Sebagai solusinya PT Pertamina (Persero) akan dimasukan dalam bahasan Rancangan Undang-Undang Migas," kata Syaiful kepada Antara, Jumat (4/12)
Menurut dia, pembentukan BUMN-K tidak perlu, karena membutuhkan biaya yang besar dan ini jelas tidak efisien bagi keuangan negara.
"Pemerintah tidak perlu memaksakan pembentukan BUMN migas baru. Berdayakan saja BUMN yang sudah ada," katanya.
Menurutnya, selama ini Pertamina sebagai BUMN Migas sudah cukup baik, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
Jika pun ada yang kurang, maka hanya perlu perbaikan baik dari sisi manajemen maupun sumberdaya manusia.
"Selama ini BUMN yang ada sudah berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945. Pemerintah cukup menyerahkan kepada Pertamina untuk mengelola migas, karena BUMN itu sudah berpengalaman," tegasnya.
Jika pemerintah ingin melakukan pembentukan BUMN Migas baru, hal itu tidak efektif.
Selain membutuhkan waktu dalam penataan manajemen organisasi, juga membutuhkan infrastruktur baru dan pembiayaan yang lebih besar.
"Pertamina sudah berpengalaman. Jika dioptimalkan lagi dalam mengelola hulu dan hilir migas, maka Pertamina bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Bukan itu saja, seperti yang diusulkan pemerintah, bahwa PGN juga ingin digabungkan ke Pertamina, maka akan menjadi entitas yang sangat besar," jelasnya.
Sementara pengamat ekonomi dari Universitas Sriwijaya Palembang, Fachrurrozie, menilai bahwa wacanea pembentukan BUMN Migas baru sangat tidak relevan jika melihat kondisi negara saat ini. Selain membutuhkan biaya besar, juga membutuhkan infrastruktur baru.
"Kalau untuk sekarang, tidak tepat membentuk BUMN baru. Lebih baik memberikan kewenangan lebih besar kepada BUMN yang ada," ujar Fachrurrozie.
DPR Tolak Usulan BUMN Migas Baru
Wakil Ketua Komisi VII DPR Syaiful Islam menegaskan pihaknya akan menolak usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas baru, yang disebut-sebut berlabel BUMN Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu