Bisnis.com, SEMARANG - Dari total sekitar 10.000 lembaga keuangan mikro (LKM) di Jawa Tengah, sampai saat ini baru 15 unit yang terdaftar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Y. Santoso Wibowo memperkirakan terdapat sekitar 10.000-11.000 LKM di Jawa Tengah.
"Saat ini baru 15 LKM yang terdaftar. Sementara sudah ada 20 LKM lagi yang sedang dalam proses pengurusan," ujarnya, Selasa (26/1/2016).
Dia mengatakan tidak ada target khusus yang dipatok OJK, karena sulit untuk bisa menjangkau LKM, berbeda dengan bank atau bank perkreditan rakyat (BPR).
Seperti diketahui, OJK mengimbau agar seluruh lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia untuk berbadan hukum dan mempunyai izin usaha.
LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Batas pengajuan LKM sendiri sudah diperpanjang hingga 2018, yang seharusnya berakhir pada 8 Januari 2016.
"Pendaftaran ini wajib, kalau tidak nanti dianggap ilegal. Tidak harus ke OJK, bisa juga melalui dinas koperasi," tambah Santoso.