Bisnis.com, JAKARTA--Tidak adanya standard halal untuk destinasi wisata dinilai menyulitkan pelaku bisnis menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.
Untuk itu, Kementerian Pariwisata akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standarisasi wisata halal.
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kementerian Pariwisata Susanti mengatakan kementerian akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standardisasi wisata halal.
"Kami sedang menyusun peraturan tersebut sehingga nantinya, potensi wisata halal di Indonesia diharapkan lebih cepat berkembang," kata Susanti melalu siaran tertulis, Sabtu (16/4/2016).
Standarisasi Wisata Halal Segera Diterbitkan
Tidak adanya standard halal untuk destinasi wisata dinilai menyulitkan pelaku bisnis menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 jam yang lalu
SMRA Rides Positive Momentum to Stronger Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 jam yang lalu
Mobil Rusak Imbas Huru-hara Demo, Bisakah Ajukan Klaim Asuransi?

21 jam yang lalu
Asuransi Kesehatan Standar Tidak Tanggung Risiko Kerusuhan
30 Agt 2025 | 10:00 WIB
Prospek dan Rekomendasi Saham Bank usai Penurunan BI Rate ke 5,00%, Simak!

30 Agt 2025 | 09:51 WIB