Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Rusak Imbas Huru-hara Demo, Bisakah Ajukan Klaim Asuransi?

Kendaraan rusak akibat demonstrasi atau huru-hara bisa mendapatkan klaim asuransi dengan syarat tertentu.
Suasana di kantor DPRD Makassar yang dibakar massa saat unjukrasa Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (20/8/2025). Unjukrasa yang awalnya kondusif pada sore hari berubah jadi pembakaran saat malam hingga dini hari yang menelan 3 korabn jiwa dan puluhan mobil di kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Suasana di kantor DPRD Makassar yang dibakar massa saat unjukrasa Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (20/8/2025). Unjukrasa yang awalnya kondusif pada sore hari berubah jadi pembakaran saat malam hingga dini hari yang menelan 3 korabn jiwa dan puluhan mobil di kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kendaraan menjadi ‘korban’ sasaran para pengunjuk rasa yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta pada Jumat (29/8/2025) kemarin.

Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat rusak hingga hangus terbakar. Lalu, apakah kendaraan bermotor tersebut bisa mendapatkan klaim pertanggungan asuransi?

Pengamat asuransi umum Azuarini Diah Parwati mengatakan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia tidak dapat menanggung risiko huru-hara atau kerusuhan.

Namun, jelasnya, klaim bisa diajukan pemegang polis apabila mereka membeli perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) dan RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage). Secara singkat, RSMD berbeda lantaran memberikan perlindungan terhadap kerusuhan hingga tindakan perusakan yang disengaja oleh pihak ketiga.

“Kalau dia beli hanya polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, itu [kerusakan akibat huru-hara] nggak dijamin. Tetapi kalau dia beli perluasannya, yang RSCC tadi ya, itu dijamin,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, dia juga menekankan Pasal 3.1 polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia mengatur pengecualian pertanggungan yang tidak dijamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh beberapa hal.

Beberapa hal tersebut adalah kerusuhan, pemogokan, penggalangan pekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, hingga penjarahan. 

Adapun, lanjutnya, untuk besaran premi perluasan tersebut setiap perusahaan memiliki kode tarif atau rate masing-masing. Namun, deductible atau own risk (OR) untuk SRCC ini sebesar 10% dari nilai klaim.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Azuarini berpandangan bahwa pembelian asuransi untuk kendaraan penting. Dia menyarankan untuk membeli asuransi yang lengkap atau komplet, termasuk SRCC dan RSMD.

“Kalau saya sih lebih baik kita beli asuransi yang komplet, karena kita nggak pernah tahu kejadian apa ya. Memang kita beli asuransi itu moral hazard kita untuk transfer risk atau jaga-jaga gitu,” tutur dia.

Berdasarkan catatan Bisnis, demonstrasi atau aksi unjuk rasa di Kwitang, Jakarta Pusat, kemarin dilakukan untuk menuntut agar aparat segera mengusut tuntas kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus malam.

Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru melakukan tindakan represif. Situasi sempat memanas ketika pengunjuk rasa mencoba melawan petugas yang berusaha membubarkan kerumunan.  

Suara teriakan massa yang meminta keadilan bercampur dengan upaya aparat mengendalikan situasi dengan tameng dan barikade kawat berduri. Beberapa pengunjuk rasa juga membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan agar negara bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro