Bisnis.com, JAKARTA — Polis asuransi kesehatan standar pada umumnya tidak dapat menanggung risiko huru-hara alias kerusuhan yang terjadi pada pemegang polis.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengemukakan pertanggungan risiko akibat kerusuhan bisa diklaim apabila memiliki perluasan jaminan polis dengan risiko huru-hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).
Selain itu, dia juga menyebut risiko meninggal akibat kerusuhan pun umumnya dikecualikan oleh polis asuransi kecelakaan diri (personal accident).
“Asuransi kesehatan tidak menjamin risiko huru-hara. Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko huru-hara (riot strike malicious damage),” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (30/8/2025).
Irvan meneruskan, jumlahnya tergantung dengan nilai pertanggungan yang diminta oleh tertanggung dan disetujui oleh perusahaan asuransi.
Menurut dia, jaminan huru-hara umumnya dianggap penting oleh para pemegang polis hanya pada saat tahun-tahun politik seperti saat Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Baca Juga
“Di luar periode itu dianggap aman. Namun, dengan kondisi sosial ekonomi saat ini yang diliputi ketidakpuasan publik secara meluas, perlu diantisipasi dengan membeli asuransi huru-hara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan berpendapat fenomena kerusuhan yang belakangan terjadi tidak akan langsung mendorong lonjakan permintaan perluasan jaminan risiko huru-hara di seluruh segmen pemegang polis.
“Fenomena kerusuhan hanya akan mendatangkan permintaan perluasan jaminan huru-hara pada segmen konsumen korporasi secara terbatas pada sektor properti dan industri, tidak termasuk segmen ritel dan individu karena daya beli yang sedang merosot saat ini,” jelasnya.
Sebab demikian, dia turut mengimbau kepada perusahaan asuransi agar dapat mengedukasi masyarakat bahwa risiko kerusuhan atau huru-hara tidak dijamin oleh polis asuransi standar.