Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrindo: UU Penjaminan Bantu UMKM Raih Akses Kredit Perbankan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit penjaminan.
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit penjaminan.

UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan. mekanisme penjaminan. hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi turunan dari Undang-undang Penjaminan berupa Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan, serta menyeimbangkan industrinya dengan bidang lain.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan bagi Perum Jamkrindo, lahirnya UU Penjaminan tentunya hal yang perlu disyukuri, karena sudah puluhan tahun perseroan beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yag digunakan oleh lembaga keuangan yang lain.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrindo dan indutri penjaminan pada posisi yang lemah. ”UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari Perbankan maupun Non Perbankan. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo," katanya di sela-sela Sosialisasi UU No 1/2016 tentang Penjaminan di Semarang, Rabu (27/4/2016).

Menurut Diding yang juga Ketua Asippindo, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar implementasi UU tersebut optimal sehingga peran lembaga penjamin bisa optimal dan dapat memberikan kontribusi positif.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bank lndonesia. Otorita Jasa Keuangan (OJK), pejabat pemerintah daerah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), Asosiasi Pengusaha
Indonesia, pelaku Perbankan (Bank Pembangunan Daerah dan Bank Rakyat Indonesia).

Selain itu, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda), Perusahaan Penjaminan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Jamkrida. Asosiasi/pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) dan Asosiasi Jasa Konstruksi.

Ketua Tim Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menambahkan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU. Dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada 15 Januari 2016. Kebijakan tersebut diundangkan per 19 Januari 2016, Lembaran Berita Negara No 9/2016.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper