Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Sampaikan Update Persiapan Program Penjaminan Polis

LPS melaporkan persiapan Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan terealisasi pada 2028.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang hingga kuartal I/2025, salah satunya persiapan Program Penjaminan Polis. Program ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada 2028.

Dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I 2025 yang terbit pada Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (25/6/2025), regulator menyampaikan dalam rangka kesiapan terhadap Program Penjaminan Polis, LPS saat ini sedang melakukan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) terkait.

"Sementara itu, guna meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, LPS juga melakukan program sertifikasi dan secondment yang menunjang dan mendukung pengetahuan pegawai terkait penjaminan polis," tulis LPS.

Terpisah, belum lama ini sebagaimana diberitakan Antara, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan salah satu aspek teknis yang masih didiskusikan dalam penyusunan aturan adalah ketentuan mengenai risk based capital (RBC) di sektor asuransi. Dia menyebut RBC yang diinginkan LPS berada di angka 200%, sementara di negara lain ada yang menetapkan 150% atau bahkan 120%.

"Berdasarkan global practice seperti apa. Itu [perusahaan asuransi yang dijamin] nanti yang masuk hanya satu tahap," tambahnya.

Purbaya menekankan, program ini akan mulai berlaku pada 2028 dan memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi keuangannya agar bisa berpartisipasi dalam PPP.

"Artinya kalau sampai dengan 2028 mereka tidak bisa memperbaikinya dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," kata Purbaya.

Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat kepada LPS untuk menjamin polis asuransi dalam waktu lima tahun setelah UU disahkan.

Program ini bertujuan melindungi pemegang polis dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ikut serta memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper