Bisnis.com, MEDAN—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim dana pihak ketiga masyarakat senilai Rp775 miliar atas 69 bank yang telah dicabut izin usaha.
Senior Executive President LPS Suharno Eliandy mengatakan peran LPS untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.
Dia mengungkapkan klaim tersebut dibayar sejak regulator tersebut beroperasi pada 2006 hingga 2015.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, LPS juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan.
Selain menciptakan stabilitas, katanya, kondisi tersebut akan mendukung pembangunan ekonomi.
Suharno menuturkan pogram penjaminan simpanan teraebut perlu dipahami oleh masyarakat selaku pemilik dana untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti.
Bila masyarakat semakin nyaman menabung maka dana yang berada di perbankan akan disalurkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi.
Dia menjelaskan terdapat empat regulator di sistem keuangan Indonesia yakni LPS, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI. Suharno menjelaskan pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter pada 1998.
Saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004.
Berdasarkan data OJK, total simpanan di Sumut sampai Maret 2016 senilai Rp187,21 triliun, tumbuh 2,6% secara year on year.
Sedangkan total penyaluran kredit kepada pihak ketiga senilai Rp172,99 triliun, tumbuh 2% dari posisi Rp169,46 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun total bank di Indonesia sebanyak 1.916 bank terdiri dari 1.798 bank perkreditan rakyat (BPR) dan 118 bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS.
LPS mencatatkan pada Januari 2016, jumlah rekening perbankan tercatat ada sebesar 177,27 juta akun rekening dengan jumlah nominal sebesar Rp4.468,8 triliun.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) Sumut Bumaman Teodeki Tarigan mengatakan, hingga saat ini BPR juga termasuk lembaga yang dilindungi oleh LPS.
Dia menuturkan BPR di Sumut juga senantiasa meningkatkan kualitas simpanan sesuai dengan LPS Rate untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kami menjadi sumber berita negatif," ungkap Bumaman.
Bumaman menuturkan dari data Perbarindo Sumut sampai kuartal I/2016 tidak ada fraud yang terjadi pada seluruh BPR di Sumut.
Dia menuturkan BPR yang menjadi "jagoan daerah" perlu menjaga kesehatan bank agar tidak ada fraud.
Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), BPR juga tingkatkan standarisasi agar setara dengan bank lokal di negara lain.
LPS Bayar Klaim Rp775 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim dana pihak ketiga masyarakat senilai Rp775 miliar atas 69 bank yang telah dicabut izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu