Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sarankan BKD di Kediri dan Madiun Jadi LKM

Otoritas Jasa Keuangan menyarankan badan kredit desa (BKD) di eks-Karesidenan Kediri dan Madiun beralih menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) mengingat tak banyak yang mampu memenuhi ketentuan BPR.
Ilustrasi. Badan Kredit Desa. /Bisnis.com
Ilustrasi. Badan Kredit Desa. /Bisnis.com

Bisnis.com, KEDIRI - Otoritas Jasa Keuangan menyarankan badan kredit desa (BKD) di eks-Karesidenan Kediri dan Madiun beralih menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) mengingat tak banyak yang mampu memenuhi ketentuan BPR.

Kasubbag Perizinan, Informasi, dan Dokumentasi OJK Kediri Warsono mengemukakan tak satupun BKD di kedua ekskaresidenan memiliki modal inti sesuai ketentuan BPR, yakni minimum Rp6 miliar.

Padahal sesuai Peraturan OJK No 10/POJK.03/2016 yang mengatur pemenuhan ketentuan BPR oleh BKD, lembaga itu harus memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

"Rata-rata modal inti BKD di eks-Karesidenan Kediri dan Madiun hanya Rp500 juta," katanya, Rabu (25/5/2016).

Adapun perubahan menjadi LKM mensyaratkan modal disetor lebih sedikit, yakni Rp50 juta untuk cakupan usaha desa/kelurahan, Rp100 juta untuk kecamatan, dan Rp500 juta untuk kabupaten/kota.

Lagipula, kata Warsono, peralihan ke LKM sekaligus jalan tengah atas tumbukan berbagai kepentingan. Kepentingan yang dimaksud a.l. keengganan mantri desa melepas kewenangan mengelola BKD. Pasalnya, jika harus memenuhi ketentuan BPR, maka harus ada susunan direksi dan dewan komisaris serta posisi modal yang perkembangannya terus diawasi OJK. 

OJK mengamati likuiditas BKD di kedua ekskaresidenan cukup tinggi. Dengan posisi tabungan hanya Rp19,1 miliar per Desember 2014, BKD mampu menyalurkan kredit Rp129,3 miliar.

"Ini antara kewajiban (membayar bunga tabungan) dan haknya (menarik bunga kredit), lebih besar haknya," ungkap Warsono.

Adapun transformasi ke LKM akan memungkinkan pengawasan di bawah pemda atau pihak lain yang ditunjuk, misalnya kepala desa. OJK hanya mencermati perubahan pengurusan dan perubahan modal.

"Sebaiknya LKM saja. Semua kepentingan akan masuk di situ, baik desa, mantri, pegawai, bisa masuk di situ," tutur Warsono.

OJK merekam jumlah BKD di eks-Karesidenan Kediri dan Madiun hingga 2014 mencapai 1.246 BKD atau yang terbanyak di Tanah Air. Dari jumlah itu, jumlah BKD aktif 883 unit, sedangkan yang tidak aktif 363 unit.

Seluruh BKD itu memiliki aset Rp194,1 miliar, modal Rp149,9 miliar, dan laba Rp14,8 miliar.

OJK Kediri sebelumnya meminta BKD di kedua ekskaresidenan menyampaikan rencana tindak alias action plan pemenuhan ketentuan BPR selambat-lambatnya 31 Desember 2016.

Rencana tindak itu harus dilaksanakan paling lambat akhir 2019. Namun, apabila kesulitan memenuhi ketentuan BPR, BPD bisa menggabungkan diri ke BPR milik pemda atau melebur dengan BKD lain menjadi satu BPR.

"Dengan adanya POJK ini, BKD didorong untuk melaksanakan ketentuan BPR secara penuh dan standar akuntansi BPR," kata Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo.

Alternatif lainnya jika tak mampu memenuhi ketentuan BPR, BKD dapat mengubah kegiatan usaha menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) atau badan usaha milik desa (BUMDesa). Rencana tindak perubahan itu juga harus disampaikan 31 Desember 2016.

Jika tak dapat memenuhi ketentuan BPR atau tidak dapat melaksanakan action plan menjadi LKM atau BUMDesa hingga akhir 2019, maka izin BKD akan dicabut oleh OJK.

Slamet mengatakan saat ini BKD masih belum memiliki status badan hukum yang jelas, sedangkan operasional BKD sudah seperti BPR, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Atas dasar itulah, beleid pemenuhan ketentuan BPR dibuat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper