Bisnis.com, JAKARTA-- Rencana pemerintah membentuk holding BUMN, dinilai sebagai hal lumrah dan tak perlu ditakutkan.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana, pembentukan holding semacam itu tak ada beda dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
“Ini (pembentukan holding) adalah seperti restrukturisasai perusahan biasa. Ini adalah hal wajar, supaya BUMN bisa lebih tajam dan lincah dalam menjalankan bisnisnya,” kata Hikmahanto.
Itulah sebabnya dia menilai, sangat berlebihan jika banyak pihak merasa khawatir dengan pembentukan holding.
Termasuk, jika terdapat kalangan yang mengatakan bahwa pembentukan holding sama seperti layaknya pemerintah yang membunuh Indosat dahulu. “Itu sangat mengada-ada,” kata dia.
Menurut Hikmahanto, pembentukan holding memang sudah lumrah, termasuk di berbagai negara. Mengambil contoh Singapura dan Malaysia, bahkan selain sub holding untuk tingkat BUMN, juga terdapat super holding yakni untuk tingkat kementerian.
Sedangkan di Indonesia sendiri, lanjut dia, pembentukan holding sebenarnya sudah dilakukan, untuk bidang pupuk dan semen.
Hasilnya, lanjut dia, pembentukan holding pupuk dan semen tersebut terbukti sangat positif dan menjadikan BUMN-BUMN menjadi lebih lincah dan tidak bersaing satu sama lain di bidang industri yang sama.
Karena pembentukan holding merupakan hal wajar, maka menurut Hikmahanto, pembentukannya pun cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kecuali jika hendak membentuk super holding di tingkat kementerian, barulah diperlukan UU.
Di tengah carut-marutnya pengelolaan migas tanah air, Hikmahanto bahkan menilai, pembentukan holding BUMN sektor migas sangat mendesak.
Pasalnya, selain bisa memperbaiki tata kelola migas, pembentukan holding juga meningkatkan efisiensi dan meningkatkan sumbangan negara dalam bentuk dividen.
Pembentukan holding BUMN sektor migas memang sangat positif.
Menurut Hikmahanto, hal itu juga bisa mengurangi, tingginya tingkat ketakutan para direksi atau CEO BUMN, seperti yang terrjadi saat ini.
Sekarang ini, kata dia, banyak direksi BUMN yang takut mengambil keputusan.
Pasalnya, jika keputusan bisnis yang diambil kemudian membuat BUMN rugi, maka hal itu dianggap sebagai kerugian negara.
“Dengan adanya sub holding (holding di tingkat BUMN), maka penyertaan pemerintah berada di sub holding dan tidak tidak berada di anak perusahaan. Dengan demikian perusahaan bisa menjalankan kegiatan-kegiatan selayaknya pelaku-pelaku bisnis lain, tanpa takut dianggap merugikan keuangan negara,” urai Hikmahanto.
Selain itu, lanjut Hikmahanto, dengan pembentukan sub holding, maka kementerian tidak sulit mengelola perusahaan. Hal ini
berbeda dengan kondisi saat ini, dengan banyaknya jumlah BUMN yang ada, yang membuat fokus kementerian menjadi tidak tajam.
“Harapannya, dengan sub holding, maka kementerian atau super holding bisa tajam dalam memberikan saran-saran kepada sub holding. Dan sub holding inilah yang akhirnya berusan dengan perusahaan di bawahnya,” jelas Hikmahanto.
Seperti disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno, presiden Jokowi memerintahkan Kementerian BUMN membentuk holding BUMN sektor migas.
Holding BUMN migas ini memiliki banyak dampak positif, baik dampak kepada pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
Pemerintah misalnya, pembentukan holding berpeluang meningkatkan investasi di sektor industri, karena jaminan ketersediaan gas yang semakin baik.
Selain itu, juga mempercepat pelaksanaan program pemerintah 35.000 MW,
Keuntungan bagi masyarakat, misalnya terjaminnya pasokan energi dengan harga yang terjangkau, salah satunya dari efisiensi
biaya-biaya transmsi dan distribusi yang menjadi lebih rendah.
Selain itu, juga berpeluang memicu penciptaan lapangan kerja baru, dan meminimalisasi dampak sosial akibat pembangunan infrastruktur gas yang tumpang tindih, seperti masalah pembebasan lahan dan kemacetan.
Sedangkan dampak positif bagi perusahaan, di antara lain bahwa perusahaan akan menjadi lebih efisien dalam investasi dan semakin
memperkuat kemampuan finansial.
Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Dicemaskan
Rencana pemerintah membentuk holding BUMN, dinilai sebagai hal lumrah dan tak perlu ditakutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu