Bisnis.com, JAKARTA -- PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mencatatkan volume penjaminan hingga Rp5,6 triliun hingga pekan kedua Oktober 2016.
Kadar Wisnuwarman, Direktur Utama Jamkrindo Syariah menuturkan jumlah ini di atas realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar RP4 triliun. Meski begitu jumlah ini masih di bawah target yang ditetapkan manajemen dimana hingga akhir tahun ditargetkan dapat memberikan jaminan hingga Rp9,1 triliun.
Secara siklus usaha berdasarkan tahun lalu, insyaallah [target 2016] optimis tercapai karena siklus Triwulan IV di tahun lalu porsinya cukup besar,” kata Kadar di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia menjalaskan pada tahun lalu porsi bisnis di triwulan IV mencapai 42% dari seluruh penjaminan yang diberikan perusahaan. Sementara untuk Imbal Jasa Kafalah yang dibisnis konvensional dikenal dengan imbal jasa penjaminan, Kadar mengatakan pihaknya telah membukukan Rp68 miliar dari target Rp99 miliar. Sedangkan tahun lalu hingga periode yang sama pihaknya membukukan imbal hasil Rp37 miliar.
Kadar mengatakan sejauh ini bisnis utama yang mendukung pertumbuhan Jamkrindo Syariah berasal dari suretyship. Meski begitu perusahaan tengah mengembangkan sejumlah skim penjaminan baru dengan menggandeng berbagai lembaga keuangan syariah.
“Porsi terbesar [saat ini] masih dari suretyship, meski begitu porsi produk yang lainnya sudah mengalami peningkatan,” kata dia.
Dian Askin Hatta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), meyakini industri penjaminan tetap tumbuh dobel digit meski penyaluran kredit hingga akhir 2016 mengalami tekanan.
Dian Askin yang juga Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan (Jamkrida Sumsel), menuturkan sebagian besar pelaku industri memberikan penjaminan untuk kredit produktif dengan rata-rata Rp50 juta. Sedangkan untuk kredit konsumtif, pihaknya lebih banyak menyalurkan pada kredit multiguna atau kredit bagi pegawai negeri sipil yang pertumbuhannya tetap stabil.
“Selain itu lembaga penjaminan ada produk lain diluar menjamin kredit perbankan misalnya produk surety bond, produk resi gudang dan beberapa produk lain yang sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha lembaga penjaminan,” kata dia.