Bisnis.com, DENPASAR - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih memperketat pengawasan terhadap industri perbankan agar tidak terjadi lagi kasus pembobolan sistem perbankan lagi dan mesin-mesin ATM.
Menurut Direktur YLPK Bali Putu Armaya, regulator harus menjamin keamanan data nasabah agar mereka tidak dirugikan dengan adanya praktek pembobolan rekening.
"Bahkan saya harap pemerintah bekerjasama dengan legislatif untuk membuat peraturan yang lebih tegas lagi tentang pengamanan sistem perbankan, serta peraturan yang bisa benar-benar melindungi hak-hak para konsumen atau nasabah itu sendiri," tuturnya, di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margaraa, Niti Mandala, Minggu (18/12/2016).
Dia juga mengimbau nasabah bank untuk lebih memahami hak dan kewajban sebagai konsumen, agar tidak dirugikan. Apakagi, semakin maraknya nasabah yang mengalami kehilangan uang karena kasus pembobolan rekening.
Armaya menekankan sesuai terkandung dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah dijelaskan bahwa setiap konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.
"Dalam kasus ini berarti nasabah adalah konsumen dan pihak bank adalah pelaku usaha, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku usaha, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, jadi jika ada uang nasabah yang hilang karena kesalahan Bank, sudah seharusnya pihak Bank mengganti rugi," katanya.