Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Istilah Bank dalam Pengawasan Intensif

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akhirnya jelas mengatur soal penetapan status dalam upaya pengawasan bank umum melalui POJK No. 15/POJK.03/ 2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.
Ilustrasi/www.udku.com.au
Ilustrasi/www.udku.com.au

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akhirnya jelas mengatur soal penetapan status dalam upaya pengawasan bank umum melalui POJK No. 15/POJK.03/ 2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa status pengawasan bank ditetapkan oleh OJK. Ada tiga jenis pengawasan, yaitu normal, intensif, dan pengawasan khusus. Khusus untuk bank dalam pengawasan intensif adalah mereka yang dinilai berpotensi kesulitan dan membahayakan kelangsungan usaha.

Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha ditetapkan berdasarkan beberapa syarat a.l. rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8%.

Selain itu, rasio modal inti atau modal tier 1 kurang dari persentase yang ditetapkan OJK. Adapun untuk rasio giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi bank.

Dari sisi rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) net ditetapkan lebih dari 5% dari total kredit atau total pembiayaan. Untuk tingkat kesehatan, bank harus dengan peringkat komposit empat atau lima. Bisa juga tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit tiga asalkan tata kelolanya peringkat empat atau lima.

POJK menyatakan, bank dalam pengawasan intensif ditetapkan untuk jangka waktu paling lambat setahun sejak tanggal surat pemberitahuan OJK. Jangka waktu pengawasan intensif ini bisa diperpanjang paling panyak sekali dan paling lama setahun.

Untuk perpanjangan ada syaratnya lagi, yaitu NPL net lebih dari 5% dari total kredit atau total pembiayaan, tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit empat atau lima, serta tingkat kesehatan bank dengan peringat komposit tiga disertai peringkat tata kelolanya empat atau lima.

Ketentuan soal bank dalam pengawasan intensif ini ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK pada 4 April 2017. Lantas diundangkan oleh Menkumham di Jakarta, 7 April 2017.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper