Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Konglomerasi Wajib Bentuk Holding Dengan Tenggat 1 Januari 2019

Otoritas Jasa Keuangan masih dalam tahap penyelesaian peraturan terkait dengan penataan struktur konglomerasi keuangan melalui kewajiban pembentukan perusahan induk konglomerasi keuangan atau holding company.
Ilustrasi/www.cliparthut.com
Ilustrasi/www.cliparthut.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan masih dalam tahap penyelesaian peraturan terkait dengan penataan struktur konglomerasi keuangan melalui kewajiban pembentukan perusahan induk konglomerasi keuangan atau holding company.

Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aditya Jayaantara mengatakan, korporasi konglomerasi akan diwajibkan bentuk holding company. Perusahaan konglomerasi yang wajib membentuk holding company antara lain, mempunyai anak usaha heterogen dan punya signifikan aset minimal Rp2 triliun.

Sampai 31 Desember sudah ada 48 konglomerasi keuangan dengan total aset senilai Rp5.919 triliun yang setara 67,6% dari total aset lembaga jasa keuangan.

“Semua perusahaan induk konglomerasi didorong untuk menjadi holding company,” ujarnya dalam buka puasa OJK pada Senin (12/6).

Adapun, Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu pembentukkan holding company pada 1 Januari 2019. Jadi, induk konglomerasi yang perusahaan terbuka harus melakukan rapat umum pemegang saham pada tahun depan dan bicara dengan semua pemegang saham untuk melakukan pembentukan holding company.

“Namun, dalam diskusi dengan industri kemungkinan tenggat waktu bisa diperpanjang karena banyak perusahaan konglomerasi yang kompleks sehingga membutuhkan waktu lebih lama lagi,” ujarnya.

Nantinya, bila semua konglomerasi sudah membentuk holding company, jumlah perusahaan konglomerasi pun berpotensi bertambah maupun berkurang sesuai dengan keputusan setiap konglomerasi.

Terkait dengan waktu POJK tentang konglomerasi itu diterbitkan, Edy menyebutkan juga menunggu hasil komunikasi dengan dirjen pajak. Pasalnya, dengan pembentukan holding company bisa mempengaruhi perpajakan.

“Memang ada isu paak kalau menciptakan holding company apalagi yang perlu melakukan merger induk, tetapi rencana saya sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Rata-rata konglomerasi jasa keuangan rata-rata yang paling besar dari industri perbankan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper