Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan stabilitas sektor jasa keuangan sampai Juli 2017 dalam kondisi normal. Untuk perbankan, dari segi pertumbuhan kredit sampai bulan lalu mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,2% dibandingkan periode sama pada tahun lalu.
Dari keterangan resmi pada Rabu (23/8), pertumbuhan kredit perbankan itu tumbuh lebih kencang dibandingkan dengan Juni 2017 yang naik sebesar 7,75% secara year on year (yoy).
Di sisi lain, untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sampai bulan ketujuh tahun ini tumbuh melambat sebesar 9,76% dibandingkan dengan Juni 2017 yang naik sebesar 10,3%.
Indikator likuiditas bank pun masih dalam posisi relative tinggi. Seperti rasio alat likuiditas dibandingkan non core deposit berada di posisi 103,84% dari ambang batas 50%, sedangkan rasio alat likuiditas dibandingkan DPK sebesar 21,56% dari ambang batas 10%.
Profil risiko industri jasa keuangan secara umum berada dalam kondisi terjaga, ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable. Permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai.
Posisi non performing loan (NPL) gross perbankan per Juli 2017 mengalami sedikit kenaikan menjadi sebesar 3% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,96%.
Untuk rasio NPL net justru mengalami perbaikan setelah turun menjadi 1,32% dibandingkan dengan Juni 2017 yang sebesar 1,35%.