Bisnis.com, JAKARTA--Sepuluh lembaga keuangan meneken kerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik (e-KTP).
Kesepuluh lembaga tersebut terdiri dari tiga institusi perbankan dan tujuh institusi keuangan nonbank, antara lain PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Panin Tbk.
Selanjutnya PT Bank BCA Syariah, PT Batavia Prosperindo Finance, PT Dipo Star Finance, PT Maybank Indonesia Finance, PT Asuransi Jiwa BCA, PT Danakita Investama, PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance), dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
"Bagi perbankan kerja sama ini mempermudah proses verifikasi identitas, pembukaan bank, dan masyarakat juga dapat lebih mempercepat proses layanan keuangan,” ujar Direktur Utama Panin Bank Herwidayatmo.
Hal itu dalam sambutannya di acara Penandatanganan Kerja Sama antara 10 Perusahaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sosialisasi Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dengan bertambahnya kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan ini, saat ini jumlah lembaga keuangan yang telah memanfaatkan data kependudukan mencapai 242 lembaga.
Baca Juga
Dia berharap kedepan lembaga keuangan lain juga dapat ikut berkerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan tersebut.