Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Digugat Rp5,4 Triliun Oleh Asuransi Bumi Asih. Ini Perinciannya

PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggugat Otoritas Jasa Keuangan dan meminta ganti rugi Rp5,4 triliun.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggugat Otoritas Jasa Keuangan dan meminta ganti rugi Rp5,4 triliun.

Gugatan ini terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. 

Perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1967 ini tidak terima izin usaha dicabut dan dipailitkan oleh OJK. 

Hal ini tentu merugikan finansial perusahaan yang sangat besar.

Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (penggugat) Poltak Hutadjulu dari kantor hukum Poltak Hutadjulu & Partners mengatakan kerugian yang didera perusahaan mencapai Rp5,4 triliun.

"Kami meminta OJK membayar ganti rugi tersebut kepada penggugat," katanya kepada Bisnis, Minggu (7/1/2018).

Poltak memerinci, kerugian materil senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013. 

Padahal potensi keuntungan premi asuransi setiap tahun berdasarkan laporan audit Akuntan Publik sebesar Rp360 miliar. Dengan begitu, penggugat kehilangan pendapatan Rp360 miliar selama empat tahun sejak 2013 hingga gugatan diajukan dengan total Rp1,4 triliun.

Di sisi lain, penggugat juga meminta ganti rugi imateril sebesar Rp4,4 triliun. Pasalnya sejak Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 30 April 2009 hingga sekarang, penggugat telah kehilangan peluang investasi yang besar.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil dan imateril.

Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat pencabutan izin usaha No.KEP-112/D.05/2013 tertanggal 13 Oktober 2013 batal demi hukum.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan permohonan pailit yang diajukan OJK tertanggal 18 Maret 2015 adalah perbuatan melawan hukum.

Persidangan baru memasuki agenda pemeriksaan surat kuasa pada Rabu, (3/1/2018) di Pengadilan Niaga Jakata Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar Ronitua Sundoro.

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum OJK Mufli Asmawidjaja.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper