Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menyatakan bahwa sepanjang tahun lalu bank yang belum dapat memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit berasal dari kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan II.
Hal itu dikemukakan Yunita Resmi Sari selaku Pimpinan Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia.
“Bank yang belum memenuhi rasio 155 per posisi Desember tahun kemarin pada umumnya BUKU I dan II,” katanya kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).
Sejauh ini, BI menilai bahwa kehadiran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagaimanapun tidak secara head to head dengan fasilitas pendanaan dari teknologi finansial (tekfin). Pasalnya, imbuh Yunita, keduanya memiliki profil pembiayaan yang berbeda.
“Tekfin umumnya segmen mikro start up dengan kebutuhan kredit rerat Rp20 jutaan sedangkan bank umum untuk kredit UMKM-nya adalah pendanaan dengan kisaran kredit yang lebih besar,” tuturnya.
Statistik Sistem Keuangan Indonesia atau SSKI yang dipublikasikan Bank Indonesia mencatat sampai dengan November 2017 porsi kredit UMKM terhadap total kredit bank 19,99%.
Persentase yang nyaris menyentuh 20% tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan memang tidak terjadi secara drastis tetapi SSKI menunjukkan bahwa setiap bulan porsi kredit UMKM terus membesar.