Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATAS USIA PENSIUN: Pendanaan Berpotensi Bermasalah, Peran Pemerintah Diperlukan

Peran pemerintah diperlukan untuk mengantisipasi masalah pendanaan seiring hadirnya rencana penyesuaian batas usia pensiun dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ilustrasi jaminan pensiun./Antara
Ilustrasi jaminan pensiun./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peran pemerintah diperlukan untuk mengantisipasi masalah pendanaan seiring hadirnya rencana penyesuaian batas usia pensiun dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wakil Ketua Komisi Tetap Asuransi & Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suheri menilai sudah selayaknya penyesuaian regulasi terkait jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dilakukan.

“Saya kira harus menyesuaikan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak sama dengan perusahaan harus dicarikan jalan keluar sebab hak pensiun itu diperoleh saat orang memasuki masa pensiun,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (25/6/2018).

Suheri mengakui kebijakan tersebut memang berpotensi untuk membebani pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola jaminan pensiun dengan skema manfaat pasti. Untuk itu, pemerintah perlu terlibat untuk mengatasi problem lanjutan tersebut.

Menurutnya, beban tersebut jangan lagi ditambahkan kepada pemberi kerja yang dinilai sudah berkontribusi signifikan melalui pembayaran iuran.

“Mesti dipikirkan secara komprehensif. Ada saatnya pemerintah harus turun tangan berkontribusi. Jangan semua dibebankan ke pengusaha,” tegas Suheri.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, yang merupakan turunan UU SJSN, menyatakan usia pensiun merupakan usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali, tulis ketentuan tersebut, adalah 56 tahun.

Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun.

Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa batasan usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, ketentuan usia pensiun itu ditetapkan dalam PK, PP dan PKB yang pada umumnya menetapkan batas pada usia 55 tahun.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper