Bisnis.com, JAKARTA - Pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji pada musim haji 2018 memasuki tahap lelang. Ada 4 perusahaan asuransi yang mendaftar sebagai peserta lelang.
Berdasarkan laman LPSE Kemenag yang dikutip pada Jumat (6/7/2018), lelang pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji 2918 dibuka sejak 3 Juli 2018 dengan nilai pagu paket sebesar Rp11,05 miliar. Di antara klasifikasi penyelenggara asuransi haji yakni memiliki izin usaha asuransi jiwa syariah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori menyampaikan, pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji 2018 merupakan lelang cepat, sehingga diharapkan dapat selesai pada pekan depan. Dia belum mengetahui 4 perusahaan peserta lelang tersebut.
"Ya ini lelang cepat. Mudah-mudahan akhir minggu depan sudah selesai," katanya, Jumat (6/7/2018).
Terkait mekanisme pengajuan klaim asuransi pada musim haji tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Dia menyampaikan, Kementerian Agama yang akan mengajukan klaim asuransi kepada penyelenggara asuransi haji. Hal ini dilakukan agar proses klaim dapat lebih cepat.
"Iya masih Kemenag yang mengajukan klaim supaya cepat prosesnya," imbuhnya.
Kasubdit Transportasi Udara dan Perlindungan Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Triganti Harso menjelaskan, ada pun jenis manfaat yang diterima jemaah haji masih menunggu hasil penawaran.
"Meninggal dan hilang salah satu anggota badan, untuk besarnya menunggu hasil penawaran," katanya.
Salah satu perusahaan asuransi yang turut serta dalam proses tersebut yakni PT AJS Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa). Sebagai informasi, pada musim haji tahun lalu, Amanah Githa juga terpilih menjadi penyelenggara asuransi haji. Pihaknya juga menjadi penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2013, 2014, dan 2016.
"Ya kami ikut daftar tender haji," kata Direktur Pemasaran PT AJS Amanahjiwa Giri Artha atau Amanah Githa Bunbun Machbub, Jumat (6/7/2018).
Dalam penawarannya, kata dia, nilai premi dan manfaat asuransi yang diterima nasabah tidak berbeda dengan tahun lalu. Pada musim haji lalu, nilai premi sebesar Rp50.000 per jemaah haji dengan manfaat uang pertanggungan sebesar Rp15 juta jika jemaah haji meninggal dunia karena sakit dan Rp30 juta jika jemaah haji meninggal dunia karena kecelakaan.
Asuransi haji menjadi kontributor utama terhadap pendapatan premi perusahaan. Pada tahun ini, Amanah Githa memasang target pendapatan premi sebesar Rp60 miliar atau meningkat hampir dua kali lipat dari perolehan premi pada 2017 sebesar Rp32 miliar.