Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Penjaminan Perlu Tingkatkan Kompetensi

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai perusahaan penjaminan perlu meningkatkan kompetensi seiring dengan peluang yang lebih besar di industri pejaminan pada tahun depan.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai perusahaan penjaminan perlu meningkatkan kompetensi seiring dengan peluang yang lebih besar di industri pejaminan pada tahun depan.

Wakil Sekjen Asippindo Amin Mas'udi menuturkan, Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan menjelaskan sejumlah ruang lingkup kegiatan usaha penjaminan yang dapat digarap industri penjaminan. Dengan demikian, perusahaan penjaminan harus kreatif untuk menangkap peluang pasar yang ada.

Peluang pasar baru di industri penjaminan juga didorong oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Regulasi tersebut memberikan peluang bagi Jamkrindo menggarap pasar di luar UMKM, yakni melalui sinergi BUMN.

"Tantangannya juga ada, dari menggarap UMKM lalu ke BUMN. Maka, kompetensi kami juga harus bertambah karena tidak bisa sembarangan. Perusahaan penjaminan juga harus lebih kreatif mencari pasar," katanya, Selasa (20/11/2018).

Berdasarkan data statistik OJK tentang lembaga penjamin per September 2018, total outstanding penjaminan tumbuh 46,70% year on year menjadi Rp233,15 triliun. Outstanding penjaminan usaha produktif mendominasi total outstanding penjaminan yakni sebesar 58,51%, sedangkan 41,49% berasal dari usaha non produktif.

Kendati total outstanding penjaminan tumbuh signifikan, tetapi imbal jasa penjaminan bruto tercatat turun 7,25% dan beban klaim bruto naik 72,17%. Akibatnya, laba bersih tertekan 59,70% menjadi Rp287 miliar.

Amin menjelaskan, laba bersih industri yang tertekan hingga 59,70% karena pencatatan imbal jasa penjaminan yang berubah dibandingkan tahun lalu. Pencatatan imbal jasa penjaminan pada tahun ini disesuaikan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor S-129/D.05/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal pencatatan imbal jasa penjaminan. Berdasarkan regulasi itu, pencatatan imbal jasa penjaminan untuk KUR menjadi accrual bulanan.

"Beban klaim bruto naik seiring dengan volume penjaminan yang meningkat. Ketika klaim naik sebesar itu, IJP juga harus naik sebesar itu [jika dibukukan secara tahunan]," jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper