Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Kaji Penjaminan Saldo Mengendap Uang Elektronik

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan penjaminan terhadap dana nasabah yang mengendap dalam uang elektronik.
Model memperlihatkan kartu e-money edisi Legenda Olahraga saat pembukaan Asian Games - Goifex Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (19/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Model memperlihatkan kartu e-money edisi Legenda Olahraga saat pembukaan Asian Games - Goifex Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (19/8)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan penjaminan terhadap dana nasabah yang tersimpan dalam uang elektronik.

Berdasarkan riset Morgan Stanley yang dikutip pada Kamis, (7/3/2019), rata-rata saldo uang elektronik nasabah perorangan mencapai sekitar Rp412.000 per bulan, atau sekitar Rp7 juta per tahun. Saldo uang elektronik berjumlah besar pada umumnya dimiliki oleh merchant yang memanfaatkan layanan dompet elektronik.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim yang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan.

Menurutnya, saldo uang elektronik yang mengendap di dalam dompet digital berbeda dengan yang tersimpan di dalam deposito, giro, maupun tabungan perbankan. Padahal, sesuai dengan amanat Undang Undang, Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan bisa menjamin dana yang didefinisikan sebagai tabungan.

“Memang banyak yang menanyakan hal itu, terkait dengan e-money yang sekarang beredar. Selama dana itu tidak didefinsikan sebagai tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana,” ujarnya.

Destry mengungkapkan, pihaknya tengah membicarakan opsi yang sama dengan OJK terkait dengan penjaminan terhadap platform teknologi finansial urun dana (crowdfunding).

Meskipun crowdfunding juga menghimpun dana masyarakat, dana kelolaan tersebut tidak didefinisikan sebagai tabungan.

“Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau definisinya termasuk simpanan, tentunya ada implikasi bahwa itu juga termasuk jaminan,” ujarnya.

Kajian itu dilakukan seiring dengan meningkatnya batas saldo uang elektronik yang dapat tersimpan di dalam platform dompet digital.

Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 20 tahun 2018, batas saldo pengguna uang elektronik yang tidak teregistrasi senilai Rp2 juta. Adapun, batas saldo bagi pengguna uang elektronik teregistrasi dapat mencapai Rp10 juta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper