Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN INSENTIF PIHAK KETIGA : Multifinance Dimintai Daftar Rekanan Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pembiayaan menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan guna menegakkan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga.

Bisnis.com, JAKARTA  -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pembiayaan menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan guna menegakkan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga.

Penyampaian itu tertuang dalam salinan Surat OJK No. S-180/NB.22/2019 perihal Pemberitahuan Implementasi Insentif Pihak Ketiga yang ditujukan kepada direksi perusahaan pembiayaan.

Surat bertanggal 22 Maret 2019 tersebut menyebutkan beberapa hal yang mesti menjadi perhatian multifinance terkait ketentuan insentif pihak ketiga yang termuat di dalam Peraturan OJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Regulasi yang dirilis pada Desember 2018 itu, khususnya Pasal 22, menyebut perusahaan pembiayaan dilarang memberikan insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian.

Di dalam surat yang ditandatangani Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan itu, otoritas antara lain menegaskan adanya pengenaan saknsi administratif secara bertahap bagi pelanggaran atas ketentuan tersebut, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Berkenaan dengan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga tersebut, kami minta Saudara [direksi perusahaan pembiayaan] menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan perusahaan saudara; dan menyampaikan softcopy scan dokumen perjanjian kerja sama dengan masing-masing perusahaan asuransi...,” demikian poin lain yang tertulis dalam surat OJK itu.

Bambang W Budiawan membenarkan adanya permintaan tersebut ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (7/5/2019).

“Beberapa waktu lalu, OJK meminta semua perusahaan untuk menyampaikan list perusahaan asuransi yang menjadi rekanan masing-masing perusahaan pembiayaan, termasuk meminta dokumen PKS-nya,” ujarnya.

Dia menjelaskan surat itu diberikan kepada seluruh perusahaan pembiayaan sebagai bentuk penegasan kembali agar pelaku industri segera menginternalisasikan aturan OJK itu, termasuk tentang insentif pihak ketiga. Permintaan daftar rekanan dan dokumen itu, kata bambang, dimaksudkan agar pihaknya dapat menelaah praktik penerapan diskon asuransi yang terkait dengan penerapan insentif diler.

Dengan begitu, jelasnya, otoritas memiliki profil kepatuhan pelaku industri pembiayaan.

“Termasuk kesepakatan-kesepakatan dengan asuransi dan diler sehingga pada saatnya OJK punya profil kepatuhan industri pembiayaan dalam konteks implementasi aturan insentif ,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper