Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi rencana konsolidasi atau merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejenis oleh BPI Danantara.
Meskipun begitu, Mahendra tidak merincikan BUMN-BUMN mana saja yang akan dimerger. Dia hanya menyebut merger itu akan dilakukan di bidang keuangan ataupun non-keuangan.
“Kami memang menerima ataupun pernah disampaikan rencana untuk kemungkinan melakukan konsolidasi untuk perusahaan-perusahaan sejenis ya, secara menyeluruh sebenarnya oleh Danantara yang berada di bawah pengawasannya, apakah itu di bidang keuangan maupun bidang nonkeuangan,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, dia menyambut rencana pemerintah itu dengan baik karena menurutnya ini bisa menguatkan ekosistem perusahaan baik dari sisi struktur, modal, hingga kapasitas usaha.
Selain itu, imbuhnya, rencana konsolidasi ini pun diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan memperluas cakupan layanan, sehingga mampu berkompetisi di pasar.
Kendati demikian, Mahendra belum bisa menjelaskan rinci bagaimana implementasi penggabungan perusahaan ini dilakukan. Pasalnya, OJK juga masih menunggu lebih lanjut detailnya.
Baca Juga
“Tapi dalam tahap operasi atau implementasinya kami masih mendengarkan lebih lanjut bagaimana perkembangannya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut ada rencana konsolidasi tiga perusahaan reasuransi pelat merah alias yang dimiliki pemerintah.
Merger yang ditargetkan berlangsung pada 2028 mendatang itu mencakup tiga perusahaan, yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re).
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” bebernya dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).
Catatan Pakar soal Wacana Merger BUMN Asuransi-Reasuransi
Wacana merger tiga perusahaan pelat merah menyeruak di tengah tingginya defisit neraca pembayaran reasuransi. Pakar menilai bahwa otoritas dan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam soal strategi menekan defisit itu terlebih dahulu sebelum mendorong penggabungan perusahaan.
Sebelumnya, OJK melaporkan bahwa defisit reasuransi terus melebar dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 nilai defisit sebesar Rp7,95 triliun, lalu pada 2023 menjadi Rp10,20 triliun, hingga pada 2024 membengkak menjadi Rp12,10 triliun.
Pakar asuransi Julian Noor berpendapat bahwa perlu kajian mendalam untuk menekan defisit transaksi di industri asuransi dan reasuransi sebelum melakukan upaya merger BUMN. Pasalnya, menurut dia, pertumbuhan industri asuransi tidak terlalu besar, sehingga otoritas dan pemerintah perlu melihat perkembangan kondisi atau ekosistem industri reasuransi.
“Karena untuk bisa menekan, selain kemudian ada kerja sama di antara reasuransi, ada juga persoalan masalah permodalan. Jadi ada dua hal itu yang menjadi kunci, sebetulnya,” ucapnya di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (11/8/2025).