1. Ultimatum OJK, Asuransi Bumiputera di Ujung Tenggat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 perintah tertulis untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perintah tertulis itu harus dijalankan oleh direksi, dewan komisaris maupun organ perwakilan peserta, Rapat Umum Anggota (RUA).
"Perlu kami tegaskan bahwa ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan," ulas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dalam perintah tertulis itu.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Penegakan Perintah OJK atas Bumiputera, Legalitas RUA Jadi Kunci
Perhimpunan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa legalitas Rapat Umum Anggota atau RUA menjadi kunci dari pelaksanaan perintah-perintah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi Bumiputera.
Berdasarkan surat bernomor S-13/D.05/2020 tentang Perintah Tertulis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bank Permata (BNLI) Setuju Diakuisisi, Komisaris Bangkok Bank Masuk BNLI
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Permata Tbk. menyetujui rencana pengambilalihan 89,12 persen saham perseroan oleh Bangkok Public Company Limited (Bangkok Bank).
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Senin (27/4/2020), rencana pengambilalihan perseroan oleh Bangkok Bank dilakukan melalui pembelian 44,56 persen saham Astra dan 44,56 persen saham SCB.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Kondisi Keuangan Seret, Bumiputera Potong Gaji Karyawan
Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 telah menetapkan pembayaran gaji pekerja pada April 2020 hanya sebesar 75 persen.
Alhasil, kebijakan pemangkasan tersebut memicu penolakan dari serikat pekerja perseroan.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Rencana Penyehatan Bumiputera Belum Memadai, OJK Minta Perbaikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh OJK melalui surat S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020). Surat tersebut ditujukan otoritas kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Anggota (RUA) atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.
Baca berita selengkapnya di sini.