Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020. Jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dari waktu ke waktu. Entitas yang telah dihentikan dalam empat bulan terakhir bahkan hampir menyamai total entitas ilegal tiga tahun lalu.
Berdasarkan data SWI, terdapat 79 entitas investasi ilegal yang diamankan pada 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 106 entitas pada 2018 dan terus melonjak menjadi 442 entitas pada 2019.
"Ini menggambarkan bahwa kegiatan penawaran investasi ilegal tetap ada di masyarakat dan harus terus diwaspadai," ujar Tongam pada Kamis (28/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor utama yang membuat entitas investasi ilegal terus menjamur. Faktor-faktor itu turut dipengaruhi kondisi dari dua sisi, yakni entitas ilegal dan masyarakat.
Pertama, menurut Tongam, terbukanya akses komunikasi melalui teknologi informasi membuat penawaran investasi ilegal semakin mudah. Penawaran itu pun bisa menjangkau khalayak luas.
Baca Juga
Kedua, literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan dinilai masih rendah. Hal tersebut menurutnya membuat masyarakat kerap terbuai oleh iming-iming imbal hasil yang tinggi dari investasi tersebut.
Tongam menegaskan bahwa investasi ilegal bisa merugikan masyarakat, karena berdasarkan temuan SWI, hampir tidak ada uang masyarakat yang kembali 100% dari investasi ilegal. Kalau pun terdapat masyarakat yang sempat memperoleh keuntungan, itu karena dananya berasal dari nasabah lain.