Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melihat 2025 menjadi tahun yang menantang bagi industri multifinance. Salah satu sebabnya adalah pemberlakuan opsen pajak pada 2025. Padahal, APPI sebelumnya memasang target pertumbuhan pembiayaan 8%—10% pada tahun depan.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengutarakan kekhawatiran penjualan mobil baru tahun depan hanya akan mencapai 700.000 unit, lebih rendah dibanding target tahun ini sebanyak 850.000 unit.
"Nah, buat kami kalau itu terjadi ya tentu pertumbuhan kita juga menjadi mungkin tidak bisa juga tinggi lagi atau yang diharapkan. Misalnya saya kemarin mengharapkan tumbuh 8%—10%," kata Suwandi kepada Bisnis, Rabu (18/12/2024).
Suwandi mengatakan portofolio pembiayaan di perusahaan pembiayaan didominasi oleh pembiayaan kendaraan. Maka untuk menetapkan target pertumbuhan pada tahun depan, asosiasi menunggu pengumuman resmi target penjualan oleh Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
"Karena kemarin kita waktu memprediksi tahun depan [tumbuh] sekitar 8%—10% itu kan perhitungannya kita belum tahu, tiba-tiba pada akhir November ada pengumuman terkait adanya pajak opsen ini," kata Suwandi.
Suwandi menjelaskan sebenarnya opsen pajak ini sudah ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan implementasi yang mulai berlaku 2025, menurutnya industri multifinance harus siap.
Baca Juga
Dia mengatakan perusahaan pembiayaan merupakan bagian dari ekosistem industri otomotif. Ketika penjualan kendaraan lesu, tentu berdampak pada industri multifinance.
"Harapannya di tengah-tengah daya beli yang masih lesu, bahkan [mobil] hybrid sama mobil listik masih disubsidi, apakah mungkin pajak opsen ini bisa ditunda? Tapi kan mungkin atau tidaknya ya sulit buat saya untuk menyampaikan karena saya tidak jadi bagian dari ekosistem yang lebih kenanya adalah Gaikindo dan AISI," pungkasnya.
Adapun apabila opsen pajak berjalan, nantinya pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebagai ilustrasi, BBNKB yang berlaku saat ini kira-kira sekitar 12,5%. Jika naik 6% saja atau secara total mencapai 19%—20%, maka BBNKB untuk mobil seharga Rp200 juta bisa mencapai Rp12 juta. Nilai itu belum ditambah PPN dan biaya lainnya.