Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi merilis uang dengan nominal Rp75.000 sebagai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75.
Peluncuran uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dilakukan pada hari ini, Senin (17/8/2020), secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia.
Penukaran uang baru Rp75.000 dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Baca Juga : Sah! Uang Baru Rp75.000 Resmi Beredar |
---|
Selain itu, BI juga menunjuk 5 bank umum yang akan melayani penukaran uang khusus peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.
Adapun, periode pemesanan uang baru Rp75.000 dibagi dalam dua tahapan. Periode pertama, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020, dengan lokasi penukaran di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupatan.
Periode pemesanan tahap kedua, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI dalam Negeri, serta di lima bank umum yang ditunjuk.
Sebagai informasi, setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.
Pemesanan penukaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai
dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai
kebijakan Pemerintah setempat.