Bisnis.com, JAKARTA - Pengendali baru PT Bank Permata Tbk., Bangkok Bank Public company Limited (Bangkok Bank) telah menetapkan harga penawaran tender wajib sebesar Rp1.347 per saham.
Tender wajib itu merupakan langkah berikutnya setelah Bangkok Bank melakukan transaksi akuisisi atas 89,12 persen kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di PT Bank Permata Tbk.
Penawaran tender akan dilakukan sehubungan dengan saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dalam jumlah 26,88 juta saham kelas A dan 3,02 miliar saham kelas B dari modal perseroan yang telah ditempatkan, mewakili sekitar 10,88 persen dari seluruh modal perseroan yang telah ditempatkan dan disetor dengan nilai nominal Rp12.500 per saham kelas A dan Rp125 per saham kelas B, pada harga penawaran tender wajib sebesar Rp1.347 per saham.
"Pengendali baru dengan ini menegaskan bahwa pengendali baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib," terang Bangkok Bank dalam dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham, Rabu (26/8/2020).
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi ini, pengendali baru tidak memiliki rencana untuk melikuidisi perseroan atau mengubah kebijakan dividen atau menghapus pencatatan saham (delisting) perseroan di Bursa Efek Indonesia ataupun upaya untuk melakukan go private.
Dalam proses tender wajib ini, Bangkok Bank telah menunjuk perusahaan efek yaitu PT Mandiri Sekuritas.
Penawaran tender wajib dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya kepada pengendali baru pada harga penawaran tender wajib. Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp1.347 per saham.
Harga tersebut lebih tinggi dari harga pengambilalihan yaitu Rp1.346,97 per saham. Dan lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari 14 September 2019 hingga 12 Desember 2019, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum 13 Desember 2019, tanggal Pengumuman Negosiasi.
Dan rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari 29 November 2019 ke 26 Februari 2020, yaitu periode 90 hari sebelum 27 Februari 2020 yang merupakan 6 bulan sebelum tanggal pembukaan.
Penawaran tender wajib akan dimulai pada tanggal pembukaan yaitu 27 Agustus 2020 dan berakhir 30 hari, berakhir pada tanggal penutupan yaitu 25 September 2020. Pembayaran kepada pemegang saham akan dibayarkan pada 7 Oktober 2020.
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.