Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Segera Bentuk Panja RUU Bank Indonesia

Baleg menegaskan RUU BI masih banyak yang harus disempurnakan. Baleg masukan dari BI, Otoritas Jasa Keuangan, LPS, pengamat, akademisi, termasuk industri terkait.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan presentasi awal rancangan revisi ketiga undang-undang 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu isinya adalah keberadaan Dewan Moneter dan peralihan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan ke Bank Sentral.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa draf awal ini masih bisa mengalami perubahan. Jadwal agenda selanjutnya masih belum ditentukan.

“Agenda selanjutnya membentuk panja [panitia kerja] dan mengundang pakar dari luar,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/8/2020).

Setali tiga uang, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan menjelaskan bahwa RUU BI masih banyak yang harus disempurnakan.

“Menunggu masukan dari BI, Otoritas Jasa Keuangan, LPS [lembaga penjamin simpanan], pengamat, akademisi, termasuk industri terkait,” jelasnya.

Revisi ini akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI.

Dalam beleid tersebut, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.

Hilangnya pasal 9 digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.

Pasal 9A ayat 1 dewan moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Ayat 2 berbunyi dewan moneter memimpin, mengoordinasikan, dan mengahrakan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Kemudian pada ayat 3 Dewan moneter terdiri atas lima anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 4 jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Terakhir, sekretariat dewan moneter diselenggarakan oleh BI.

Sesuai dengan pasal 9B ayat 1, dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Organisasi ini bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter.

Pada pasal 9C ayat 1 tertulis keputusan dewan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Ayat selanjutnya apabila tidak dapat memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah. Dewan moneter menetapkan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaannya.

Adanya pasal 9A, 9B, dan 9C dalam draf membuat pasal 9 pada UU 23/1999 dihapuskan. Beleid lama berbunyi, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI sebagaimana dimaksud. Lalu BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper