Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan CEO Jouska di Polda Metro Ditindaklanjuti dalam Sepekan

Advokat pendamping korban PT Jouska Financial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan dalam sepekan ke depan akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui Tim Penyidik yang akan mengusut kasus Jouska dan nasabahnya.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan CEO Jouska FInancial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti dalam sepekan ke depan.

Advokat pendamping korban PT Jouska Financial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan dalam sepekan ke depan akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui Tim Penyidik yang akan mengusut kasus Jouska dan nasabahnya.

“Mungkin dalam seminggu ke depan akan didisposisi ke subdik mana dalam rangka menunjuk penyidiknya,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020) malam.

Adapun, pelaporan ke Polda Metro Jaya kemarin merupakan yang pertama kalinya dari nasabah Jouska. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi lebih dulu melaporkan Jouska ke Bareskrim Polri.

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno, CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Rinto Wardana menyampaikan menanggapi konferensi pers yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abiyasa, maka dengan ini pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian.

Pelanggaran regulasi yang dimaksud adalah UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik(Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper