Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap Mulai 2021

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyiapkan linimasa (timeline) pelaksanaan regulasi paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan kelas rawat inap JKN atau kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada awal 2021. Meskipun begitu, kesiapan pelaksanaan kelas standar masih menuai tanda tanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyiapkan linimasa (timeline) pelaksanaan regulasi paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan adanya kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta JKN. Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Oscar menjabarkan bahwa saat terbentuk pada 2014, BPJS Kesehatan belum menerapkan kelas standar karena berbagai keterbatasan. Pemerintah pun akan melakukan penerapan kelas standar secara bertahap, mulai awal 2021 hingga akhir 2022 atau selama dua tahun.

"Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan," ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Sejak Januari 2020, Kemenkes telah melakukan penyusunan draft paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Rancangan itu akan digodok lebih lanjut pada Oktober–Desember 2020 melalui harmonisasi sejumlah regulasi.

Menurut Oscar, untuk memberlakukan amanat UU 40/2004 secara bertahap, pemerintah harus melakukan perubahan dan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah itu, rancangan Perpres baru pun akan ditetapkan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyatakan bahwa berdasarkan pantauannya, kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah pun masih belum setara di setiap kelasnya. Dia pun mempertanyakan konsep kelas standar yang kemudian akan diimplementasikan.

"Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas," ujar Chairul dalam rapat yang sama.

Dia pun menilai bahwa masih banyak pihak fasilitas kesehatan dan masyarakat umum yang belum memahami konsep kelas standar. Hal tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian jika penerapannya akan dilakukan mulai tahun depan.

"Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas, oleh karena itu, [penjelasan] kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN," ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper