Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Dikawal Ketat, Jangan Rugikan Pensiun Pekerja

Penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait program pensiun dan pesangon pekerja harus dikawal dengan seksama agar tidak menjadi petaka bagi persiapan pensiun para pekerja.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK menegaskan penyusunan aturan turunan omnibus law Cipta Kerja, khususnya terkait program pensiun dan pesangon, harus dikawal dengan ketat. Aturan baru tersebut tidak boleh merugikan program pensiun pekerja.

Direktur Eksekutif Perkumpulan DPLK Syarifudin Yunus menilai bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakah realitas legislatif yang telah terjadi. Namun, dampaknya bagi industri DPLK baru terlihat setelah draft resmi diundangkan.

Menurutnya, penyusunan aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait program pensiun dan pesangon pekerja harus dikawal dengan seksama agar tidak menjadi petaka bagi persiapan pensiun para pekerja.

"Menurut saya aturan turunan itu harusnya mengatur pendanaan pesangon oleh pemberi kerja, sehingga tidak jadi masalah di pekerja. Selama ini memang kesadaran pemberi kerja juga masih harus ditingkatkan, baik soal pensiun maupun pesangon," ujar Syarif kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Dia menilai bahwa UU Cipta Kerja tersebut harus mengaitkan perlindungan para pekerja dengan program pensiun dan pesangonnya. Saat ini, meskipun secara prinsip masih terdapat pemberian manfaat pesangon, tetapi nilainya telah menurun.

Mulanya, berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan pesangon senilai 32,2 kali upah, tetapi dalam UU Cipta Kerja nilainya turun menjadi maksimal 25 kali upah. Pembayaran itu pun 19 kalinya ditanggung pemberi kerja dan 6 lainnya dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita perlu menunggu aturan turunan dari UU Cipta kerja, seperti apa? Secara industri dana pensiun, intinya program pensiun seperti DPLK masih sangat diperlukan untuk pekerja di manapun, karena faktanya tidak lebih dari 6% pekerja di Indonesia yang sudah punya program pensiun," ujarnya.

Terlepas dari berapapun besaran pesangon, Syarif menilai bahwa pemberi kerja harus memiliki kesadaran untuk "mendanakan" secara terpisah pesangon itu ke lembaga yang kompeten, seperti DPLK. Hal tersebut agar tidak terdapat masalah di kemudian hari soal pesangon pekerja, baik karena pensiun atau PHK.

"Justru pemerintah seharusnya fokus pada penerapan pesangon, apakah tiap perusahaan sudah mendanakan? Sehingga pada saat diperlukan dananya memang tersedia. Problem pesangon kan selama ini karena ketersediaan dana," ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper