Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Pemerintah Alihkan Program Pensiun TNI & Polri ke BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/9/2020).
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pemindahan program dana pensiun TNI/Polri dan sejunlah aparatur sipil negara dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/9/2020).

Dalam Pasal 57A PP tersebut, Jokowi menetapkan pemindahan pengelolaan program pensiun TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK. Hingga saat ini, pengelolaan pensiun mereka masih dikelola oleh Asabri.

"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tertulis dalam PP 54/2020.

Jokowi mengatur dalam Pasal 57A ayat (2) bahwa pengalihan program itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, pemindahan program pensiun ke BP JAMSOSTEK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS.

UU tersebut mengatur bahwa sejumlah program dari Asabri dan PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BP JAMSOSTEK. Dalam pasal 65 tertulis bahwa Asabri harus menyelesaikan pengalihan program asuransi dan pensiun prajurit, sedangkan Taspen harus mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun.

Tenggat waktu yang tercantum dalam UU 24/2011 sama dengan yang ada dalam PP 54/2020, yakni Asabri harus memindahkan programnya paling lambat pada 2029. Saat ini belum terdapat aturan turunan terkait Taspen, tetapi UU BPJS masih berlaku.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper