Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Buat Nasabah Fintech

Regulasi terkait perlindungan data pribadi urgen karena ada 11 hak pemilik data yang akan terjamin, terutama dalam konteks data-data terkait keuangan yang bisa diolah oleh fintech.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara teknologi finansial (tekfin/fintech) harus mulai bersiap menyesuaikan diri dengan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menekankan bahwa pemanfaatan data pribadi harus berada dalam koridor mendukung perkembangan ekonomi digital yang fair.

Indonesia sudah terbilang baik, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bahwa platform fintech di bawah naungannya hanya boleh mengakses data 'camilan' atau camera, microphone, dan location.

"Tapi yang ilegal bagaimana? Inilah perlunya regulasi lanjutan, terutama untuk memisahkan yang disebut kebocoran data dari luar atau penerobosan, dan kebocoran data dari dalam, beserta masing-masing konsekuensi tanggung jawab dan kemungkinan penyelesaian sengketanya," ujarnya dalam diskusi virtual Pekan Fintech Nasional 2020, Senin (16/11/2020).

Adapun, Executive Director TIFA Foundation Shita Laksmi mengungkap regulasi terkait perlindungan data pribadi urgen karena ada 11 hak pemilik data yang akan terjamin, terutama dalam konteks data-data terkait keuangan yang tentunya bisa diolah sebuah platform fintech.

Di antaranya, berhak meminta informasi, berhak melengkapi data sebelum diproses, berhak akses, berhak memperbaiki atau memperbarui, berhak mengakhiri atau menghapus proses, serta berhak menarik persetujuan proses data.

Selain itu, berhak memilih atau tidak memilih kelanjutan proses, berhak untuk memindahkan data, berhak menuntut atau meminta ganti rugi, berhak menunda atau membatasi proses secara proporsional, dan berhak mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang dilakukan secara otomatis.

Turut hadir Direktur Hukum dan Kepatuhan Finpedia Chandra Kusuma menyoroti bahwa Indonesia harus mulai menyoroti adanya potensi fraud terkait data secara lebih lanjut.

Misalnya, bagaimana mempersiapkan infrastruktur untuk membuktikan bahwa kebocoran data menimbulkan kerugian untuk suatu pihak, atau menanggapi fenomena perusahaan fintech luar negeri yang memiliki anak perusahaan di Indonesia dan punya akses terhadap data dalam perusahaan tersebut.

Direktur Aplikasi Tata Kelola Informatika Mariam F Barata menjelaskan bahwa pembahasan RUU PDP dengan pihak legislatif masih berlanjut.

Target rampungnya pembahasan pada 2020 sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19, sehingga kemungkinan berlanjut pada 2021.

Mariam menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar penting bagi fintech untuk tetap berada dalam koridor dalam memenuhi lingkup pemrosesan data pribadi, di antaranya pengumpulan, pengolahan atau analisis, penyimpanan, penyimpanan, pembaruan, penyebarluasan atau transfer, dan pemusnahan.

"Pilar pertama, yaitu policy. Mencakup kepatuhan terhadap regulasi, meminta data sesuai kebutuhan, menjaga kerahasiaan, serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain selain dari tujuan awal," jelasnya.

Pilar kedua, yaitu processing atau pemrosesan data oleh penyelenggara fintech, yang mencakup larangan memberikan data pribadi kepada pihak ketiga di luar pemrosesan awal, pemrosesan data pribadi harus sesuai prinsip, dan menerapkan manajemen yang akuntabel terkait perolehan sampai pemusnahan.

Terakhir, yaitu prinsip people atau bagaimana penyelenggara fintech memberikan edukasi kepada pihaknya selaku pengumpul data dan pihak nasabah selaku pemberi data.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper