1. Maybank Siapkan Skema Pengembalian Uang Winda Rp22 Miliar
PT Maybank Indonesia Tbk. menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabahnya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Pemegang Saham Beri Restu Merger BCA Syariah dan Bank Interim
PT Bank BCA Syariah pada Senin 16 November 2020 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan rencana aksi korporasi penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam perseroan.
Sebelumnya, rencana aksi korporasi ini telah diumumkan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia edisi Senin (12/10/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Senarai Catatan Merah BPK atas Kinerja BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah peta acuan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 tahun ini. Data penduduk yang terdaftar dalam layanan tersebut menjadi pertimbangan utama layak atau tidaknya seseorang menerima kucuran berbagai stimulus dan subsidi dari pemerintah.
Sayangnya, posisi krusial itu belum dibarengi dengan performa lembaga yang memuaskan. Setidaknya demikian jika mengacu ke Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I/2020 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin melalui pengumuman resmi bernomor PENG-27/NB.2/2020. Informasi tersebut dipublikasikan oleh otoritas di laman resminya pada Jumat (13/11/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
5. BPJS Watch: Pemerintah Daerah Kerap Keberatan Alokasikan Pajak Rokok untuk JKN
BPJS Watch menilai bahwa kerap terdapat pemerintah daerah yang keberatan mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, karena mereka telah mengeluarkan dananya untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Daerah.
Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian pajak rokok ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN. Dana yang harus dialokasikan itu sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.
Baca berita selengkapnya di sini.