Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas sesuai permintaan dari pihak perseroan.
Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas pada Selasa (21/12/2020) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-64/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Parolamas. Pencabutan izin sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (15/12/2020).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjabarkan bahwa pihaknya melakukan pencabutan izin usaha atas kehendak Asuransi Parolamas sendiri.
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perseroan hendak memenuhi ketentuan single presence policy.
Langkah Asuransi Parolamas itu sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian, yakni setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, satu reasuransi, satu asuransi jiwa syariah, satu asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
"Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia," tulis Anggar dalam pengumuman tersebut yang dikutip Bisnis pada Senin (4/1/2021).
Pasca pencabutan izin usaha, OJK pun melarang Asuransi Parolamas yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.
Adapun, jika di kemudian hari muncul kewajiban Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.