Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sistem Pembayaran Dinilai Beri Karpet Merah Asing, Tapi Ada Positifnya

BI baru saja menerbitkan PBI Sistem Pembayaran yang salah satunya pasalnya mengatur komposisi kepemilikan saham.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat perbankan menilai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran baru dapat membuat kesempatan investor asing lebih luas. Namun, hal tersebut tetap dapat berdampak baik bagi bisnis transaksi Tanah Air.

Adapun, BI baru saja menerbitkan PBI Sistem Pembayaran yang salah satunya pasalnya mengatur komposisi kepemilikan saham.

Untuk penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) berbentuk lembaga selain bank (LSB), diatur 15 persen saham harus dimiliki investor lokal untuk PJP LSB dan 80 persen bagi PIP LSB.

Sementara, dari aspek kelembagaan berupa pengendalian, bagi PJP dan PIP berbentuk LSB diatur komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51 persen bagi PJP LSB dan 80 persen bagi PIP LSB.

"Jika melihat dari aturan kepemilikan saham dalam aturan baru ini terlihat asing lebih dimudahkan. Namun, tetap ada benefit yang didapat untuk pengembangan bisnis transaksi nasional," sebut Ketua LPK SPPUR Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Moch. Amin Nurdin, Senin (11/1/2021).

Dia menjelaskan dengan aturan baru ini alih teknologi dari asing akan dapat dilakukan lebih cepat. Asing cepat merealisasikan rencana investasi di sistem pembayaran Tanah Air dan perusahaan lokal pun akan mampu belajar sambil membangun sistem baru yang lebih baik.

"Terlebih sistem pembayaran di luar negeri terbukti lebih baik dan lebih kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi," sebutnya.

Amin pun berpendapat relaksasi ini pun akan menjadi momentum penyedia jasa pembayaran dalam negeri untuk dapat melakukan ekspansi ke luar negeri.

Untuk kesehatan perusahaan penyedia jasa pembayaran lokal, hal ini juga cukup baik untuk menjamin kecukupan modal dan likuiditasnya.

Di sisi lain, Amin mengatakan perbankan Tanah Air juga tidak ketinggalan dalam pengembangan sistem pembayaran. Dengan aturan modal yang lebih tinggi nantinya, bank-bank kecil pun akan menjadi kompetitor yang cukup kuat dalam mengembangkan sistem pembayaran nasional.

"Bank nasional juga tidak mudah dan gampang menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran asing. Ada banyak hal yang mereka perlu lindungi seperti data nasabah, dan aturan APU-PPT," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper