Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan pemberi kerja kepada karyawan. THR atau uang saku juga dibagikan kepada keluarga dan sanak saudara ketika momentum Hari Raya Idulfitri.
Masyarakat Indonesia umumnya memberikan uang kertas cetakan baru untuk diberikan kepada anak, orang tua, atau sepupu saat Hari Lebaran. Meski nilainya sama, uang kertas baru memberikan sensasi yang beda kepada penerimanya.
Selain uang baru, Anda juga bisa memberikan THR berupa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) dengan nominal Rp75.000. Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah merilis uang edisi khusus Rp 75.000 sejak tahun lalu. Ternyata, penukaran UPK 75 Tahun RI masih bisa dilakukan hingga saat ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Bank Indonesia @bank_indonesia, BI menyampaikan bahwa uang Rp. 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.
“UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan untuk transaksi,” tulis BI dalam unggahannya di akun Instagram resmi seperti dikutip, Senin (3/5/2021).
Baca Juga
BI juga menegaskan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011.
Dalam pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.
"Masyarakat untuk tidak perlu ragu untuk menggunakan uang Rp. 75.000 untuk bertransaksi," tulis akun IG Bank Indonesia.
Lantas bagaimana cara penukaran UPK 75 Tahun RI? Untuk mendapatkan uang nominal Rp 75.000 masyarakat perlu memesan melalui aplikasi PINTAR atau situs https://pintar.bi.go.id/. Penukaran UPK 75 Tahun RI bisa menggunakan dua cara, yaitu pribadi dan kolektif. Berikut syarat dan mekanisme pemesanan:
Penukaran Individu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
4. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.
Mekanisme :
Pemesanan penukaran individu UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.
Pemesanan
1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.
2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.
3. Melakukan pengisian data pemesanan.
4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.
Penukaran
1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa :
a. Bukti Pemesanan Penukaran
b. KTP asli
c. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Penukaran Kolektif
Syarat dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pemesanan Penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang
4. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda
5. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.
Mekanisme:
Pemesanan penukaran kolektif UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.
Pemesanan
1. Minimal 17 orang diwakili oleh 1 (satu) orang Perwakilan Penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada Bank Indonesia yang dituju sebagai lokasi penukaran.
2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).
3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :
a. Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
b. Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.
Penukaran
1. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Perwakilan Penukar wajib membawa :
a. Formulir Permohonan Penukaran Kolektif asli
b. Bukti Pemesanan Penukaran Kolektif
c. Fotocopy KTP dari setiap pemesan
d. KTP asli perwakilan penukar
e. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.