Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cuma Sekali, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Peroleh Manfaat JKP Tiga Kali

Manfaat JKP tidak hanya diberikan sebanyak satu kali karena kerap ditemukan pekerja yang terkena PHK lebih dari sekali.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa para pekerja bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP hingga tiga kali, dengan jangka waktu minimal 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Auditan 2020. Gelaran itu berlangsung pada Senin (31/5/2021).

Roswita menjelaskan bahwa JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK. Peserta tidak akan dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program itu karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya.

Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK). Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BPJAMSOSTEK untuk bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Menurut Roswita, syarat pertama adalah peserta aktif membayar iuran sebanyak 12 kali dalam 24 bulan terakhir dan pembayaran 6 bulan di antaranya dilakukan secara berturut-turut. Selain itu, pekerja pun harus bekerja kembali setelah terkena PHK.

Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dirinya masih aktif untuk kembali bekerja. Peserta pun harus menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan vokasional, yang menjadi bagian dari manfaat JKP.

Adapun, menurut Roswita, manfaat JKP tidak hanya diberikan sebanyak satu kali. Hal tersebut karena kerap ditemukan pekerja yang terkena PHK lebih dari satu kali.

"Berapa kali manfaat JKP? Ada tiga kali, yakni pada saat setelah pengajuan [JKP] dan memenuhi syarat kepesertaan, lalu ada jeda lima tahun dari manfaat pertama, dan lima tahun setelah manfaat kedua," ujar Roswita pada Senin (31/5/2021).

Berdasarkan penjelasan tersebut, manfaat JKP dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dalam rentang waktu minimal 10 tahun. Terdapat jeda lima tahun dari setiap pemberian manfaat JKP.

Menurut Roswita, pemberian manfaat JKP akan dikecualikan bagi peserta BPJAMSOSTEK jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri. Selain itu, pengecualian pun berlaku jika peserta berhenti bekerja karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper