Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Bumiputera Kembali Ajukan Gugatan Penetapan Panitia Pemilihan BPA

Gugatan nasabah Bumiputera didaftarkan pada Kamis (10/6/2021) dan jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (22/6/2021).
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kembali mengajukan gugatan untuk menuntut pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera. Sidang pertama akan berlangsung pekan depan.

Pengajuan penetapan panitia inti pemilihan BPA Bumiputera itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (10/6/2021) dan jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (22/6/2021).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah tiga orang pemegang polis Bumiputera, yakni Yayat Supriyatna, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Yayat merupakan Ketua Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia dan masuk dalam susunan panitia Pemilihan Anggota BPA yang dibentuk manajemen perusahaan, pekerja, agen, dan perwakilan nasabah.

Berdasarkan pantauan Bisnis pada Senin (14/6/2021) petang, belum terdapat informasi siapa pihak yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut. Namun, telah tertulis dua petitum dari pemohon agar permohonannya dikabulkan.

"Menetapkan panitia inti pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021–2026 seperti terlampir," tertulis dalam informasi detil perkara yang dikutip Bisnis pada Senin (14/6/2021).

Bisnis telah menghubungi Yayat untuk meminta informasi lebih lanjut terkait gugatan yang diajukannya tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Yayat belum merespons pesan Bisnis.

Sebelumnya, sejumlah pemegang polis Bumiputera sempat mengajukan gugatan serupa, menuntut pengesahan panitia pemilihan BPA. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL.

Terdapat tiga pemohon dalam gugatan itu, yakni Jaka Irwanta, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Jaka tidak kunjung menghadiri persidangan sehingga gugatan itu dibatalkan.

"Amar putusan: menyatakan perkara permohonan nomor 328/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Sel dicabut," tertulis dalam informasi detil perkara terkait.

Hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai susunan panitia pemilihan BPA Bumiputera yang akan diperkarakan. Namun, sebelumnya, direksi Bumiputera telah menetapkan dokumen bertajuk Susunan Personalia Panitia Teknis & Panitia Seleksi serta Panitia Pengawas Independen Pemilihan Anggota BPA Periode 2021–2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memerintahkan Direksi Bumiputera untuk melaksanakan kesepakatan terkait pembentukan panitia pemilihan BPA, seperti tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat tanggal 3 Mei 2021 itu berisi mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan pada 16 Maret 2021 yang ditujukan bagi Direksi Bumiputera.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara daring dengan manajemen Bumiputera, serikat pekerja Bumiputera, asosiasi agen Bumiputera, dan perwakilan pemegang polis pada Rabu (28/4/2021).

Dalam pertemuan itu, OJK meminta perkembangan informasi terkait tindak lanjut atas kesepakatan yang dibentuk seluruh pihak dalam pertemuan di Kantor IKNB OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta pada 16 Maret 2021. Saat itu, seluruh pihak menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dalam pertemuan yang difasilitasi OJK.

"Berdasarkan pertemuan tanggal 28 April 2021 diketahui bahwa penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (3/5/2021).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper