Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Sekitar 30 Perusahaan Securities Crowdfunding Antre Peroleh Izin

Pandemi Covid-19 memicu banyaknya perusahaan yang mengajukan izin operasional kepada OJK, salah satunya di sektor securities crowdfunding.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantri untuk memperoleh izin menyelenggarakan bisnis securities crowdfunding (SCF).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani dalam gelaran Fintech Talk oleh Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Senin (28/6/2021). Gelaran itu membahas perkembangan bisnis teknologi finansial di era pandemi Covid-19, termasuk pemanfaatan teknologi cloud.

Menurut Triyono, adaptasi teknologi digital menjadi sangat penting selama masa pandemi Covid-19. Hal itu pun memicu banyaknya perusahaan yang mengajukan izin operasional kepada OJK, salah satunya di sektor SCF yang menjalankan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi.

"Ada 20–30 [perusahaan] yang mengantre di securities crowdfunding, saat ini baru empat perusahaan [SCF yang memperoleh izin OJK]. Belum lagi yang di sandbox di tempat saya [jumlahnya terus bertambah]," ujar Triyono pada Senin (28/6/2021).

Selain SCF, Triyono pun meyakini bahwa banyak perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang akan tertarik untuk mengajukan pendaftaran bisnis kepada OJK, jika kesempatan itu sudah dibuka. Hal tersebut menunjukkan besarnya antusiasme pelaku usaha di sektor teknologi finansial.

Triyono menjelaskan bahwa otoritas melakukan seleksi yang cukup ketat dalam memberikan izin atau status terdaftar bagi perusahaan fintech. Salah satu alasannya adalah varian bisnis fintech masih sangat banyak, akan riskan jika semuanya diloloskan seiring adanya batasan kapasitas pengawasan dan regulasi.

"Kalau termasuk [bidang-bidang] yang bukan di bawah OJK, itu lebih banyak sekali. Banyak yang harus kami benahi dulu sebelum menjadi tuan rumah dari banyak fintech," ujarnya.

Meskipun begitu, Triyono menjelaskan bahwa potensi fintech ke depannya masih sangat besar. Oleh karena itu regulasi fintech akan terus dikembangkan, salah satunya melalui sinergi antara OJK selaku regulator dengan pelaku industri.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper