Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat POJK 16/2021, OJK Minta Fintech Urun Dana Lapor ke Kemenkominfo

Platform fintech urun dana yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sehingga setiap platform perlu melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan regulasi baru untuk industri teknologi finansial urun dana atau fintech securities crowdfunding (SCF), agar para pemain berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi para platform fintech urun dana yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, di mana setiap platform perlu melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.

Aturan baru ini resmi meluncur melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Sekadar informasi, aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan yang ditelurkan pada era Menkominfo Johnny G Plate ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku di 24 Mei 2021.

Pemerintah berharap lewat aturan ini, semua PSE terus meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit sistem elektronik secara berkala, serta melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik.

Selain itu, PSE pun harus mampu memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap platform. Lewat senantiasa meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya pemanfaatan sistem elektronik yang dikelola.

Oleh sebab itu, kini OJK turut menambahkan aturan mengenai keharusan bagi platform fintech urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Platform pun dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK. 

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi platform yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari fintech Equity Crowdfunding atau ECF, dan telah beroperasi sebagai fintech urun dana secara resmi lewat kegiatan penawaran efek bersifat ekuitas saham buat UMKM.

"Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Nama para platform tersebut, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Danasaham), dan PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).

Adapun, OJK sebelumnya juga telah menetapkan aturan main berkaitan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank, salah satunya agar para fintech memiliki standar mitigasi risiko yang semakin baik berkaitan risiko keamanan siber.

Dalam ketentuan tersebut, diatur lebih rinci standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper